Layanan
Pemeriksaan Lingkungan Kerja
Penilaian Risiko
Pemeriksaan
Konsultasi
Pemeriksaan Lingkungan Kerja
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, perusahaan wajib melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, yang terdiri dari:
- Faktor Fisika : Pencahayaan, Kebisingan, Getaran Lengan dan Tangan, Getaran Seluruh Tubuh, Radiasi Ultraviolet (UV), Iklim Kerja Panas dan Gelombang Elektromagnetik.
- Faktor Kimia : Kualitas Udara Dalam Ruangan, Asap Pengelasan (Zn, Mn, Cr, Cd), Formaldehid, Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Partikulat Debu Respirable (PM 2.5), Partikulat Debu Inhalable (PM 10), Senyawa Organik Mudah Menguap (TVOC), BTX (Benzen, Toluen, Xylen), Timbal (Pb), Partikel Silika, Metil Etil Keton dan lain-lain.
- Faktor Biologi : Total Bakteri dan Total Jamur.
- Faktor Ergonomi : Posisi Kerja, Beban, Kelelahan Kerja dan lain-lain.
- Faktor Psikologi : Stres Kerja.
- Higiene dan Sanitasi : Bangunan Tempat Kerja, Halaman, Kebutuhan Udara, Kerumahtanggaan dan lain-lain.