Home 5 Layanan

Layanan

Penilaian Risiko

Penilaian Risiko Lingkungan Kerja bertujuan untuk menentukan parameter pemeriksaan yang tepat dan disusun dalam bentuk matrix.

Pemeriksaan

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, perusahaan wajib melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Konsultasi

Lablink sebagai PJK3 siap berkomitmen untuk melayani perusahaan Anda dalam melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja.