Untuk menjaga konsistensi penerapan ISO/IEC 17025:2017, Komite Akreditasi Nasional (KAN) kembali melaksanakan audit dengan jenis kegiatan Surveilen ke-2, Penambahan Ruang Lingkup (PRL) dan Witness terhadap Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink). Audit ini dilaksanakan selama 2 (satu) hari yaitu pada tanggal 11-12 Desember 2025.
Pada audit ini, PT Oshindo Medika Pratama (Lablink) mengajukan Penambahan Ruang lingkup pada beberapa parameter pengujian lingkungan kerja:
- Faktor Fisika: Pencahayaan Lokal dan Umum (Lighting), Kebisingan Personal (Personal Noise), Radiasi UV (UV Radiation) dan Gelombang Elektromagnetik (Electromagnetic Field)
- Faktor Kimia: Debu Total (Total Dust) dan Kualitas Udara Dalam Ruangan (Indoor Air Quality) yang mencakup Debu Partikulat, TVOC, HCHO, CO₂, CO, NO₂, SO₂, Temperatur dan Kelembaban
- Faktor Biologi: Total Bakteri dan Jamur (Total Bacteria and Fungi)
Tim asesor dalam kegiatan audit ini terdiri dari Bapak Toto Wiradisastra sebagai Asesor Kepala (Teknis) dan Ibu Anjar Oktikawati sebagai Asesor Anggota (Mutu). Tujuan kegiatan audit adalah untuk melakukan peninjauan terhadap implementasi ISO/IEC 17025:2017 di Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink). Adapun ruang lingkup yang diaudit oleh tim asesor adalah pemenuhan terhadap persyaratan yang ada pada klausul ISO/IEC 17025:2017, yaitu persyaratan mutu, manajemen dan persyaratan teknis.
Kegiatan audit diakhiri dengan pemaparan hasil temuan yang perlu dilakukan tindakan perbaikan. Dari hasil audit tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan bahwa Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink) masih konsisten dalam menerapkan klausul-klausul dan berhak tetap terakreditasi ISO/IEC 17025:2017.