Untuk menjaga konsistensi penerapan ISO/IEC 17025:2017, Komite Akreditasi Nasional (KAN) kembali melaksanakan Audit (Surveilen ke-1 dan Witness Asesmen) terhadap Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink). Audit ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 25 Maret 2024.

Tim asesor dalam kegiatan audit ini terdiri dari Bapak OK Teguh Indrawan Mulia sebagai asesor kepala dan Bapak Waluyo sebagai asesor anggota. Tujuan kegiatan Audit (Surveilen ke-1 dan Witness Asesmen) adalah untuk melakukan peninjauan terhadap implementasi ISO/IEC 17025:2017 di Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink). Adapun ruang lingkup yang diaudit oleh tim asesor adalah pemenuhan terhadap persyaratan yang ada pada klausul ISO/IEC 17025 : 2017, yaitu persyaratan mutu, manajemen dan persyaratan teknis.

Kegiatan audit diakhiri dengan pemaparan hasil temuan yang perlu dilakukan tindakan perbaikan. Dari hasil audit tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan bahwa Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink) masih konsisten dalam menerapkan ISO/IEC 17025:2017. Dengan adanya Audit ini, Laboratorium Penguji Lingkungan Kerja PT Oshindo Medika Pratama (Lablink) berkomitmen untuk tetap konsisten menerapkan ISO/IEC 17025:2017 baik di bidang mutu maupun teknis.