Pemeriksaan Lingkungan Kerja dapat mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan kerja di tempat kerja yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di tempat kerja.

Oshindo Medika Pratama bekerjasama dengan PT. Sekupang Makmur Abadi dalam melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja untuk memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang berbunyi Pengurus dan/atau pengusaha wajib melakukan pengendalian pada tiap parameter di bawah NAB (Nilai Ambang Batas) sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Setelah analisa hasil pemeriksaan selesai, PT. Oshindo Medika Pratama mempresentasikan hasil pemeriksaan lingkungan kerja dengan parameter fisika, kimia, ergonomi, psikologi dan higiene sanitasi beserta rekomendasi pengendalian lingkungan kerja kepada pihak perusahaan. Hasil pemeriksaan lingkungan kerja dapat digunakan sebagai acuan untuk tindakan pencegahan, perbaikan maupun peningkatan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. Tenaga kerja merupakan aset yang sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional atau produksi di perusahaan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan lingkungan kerja juga dapat dipergunakan untuk keperluan baik audit internal maupun eksternal.