Higiene Industri adalah ilmu dalam antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian faktor-faktor lingkungan yang dapat menyebabkan penyakit ataupun gangguan kesehatan kepada pekerja. Seorang Ahli Higiene Industri melakukan pemeriksaan lingkungan dan metode analisa untuk mendeteksi efek pajanan terhadap pekerja serta melakukan pengendalian secara teknik, administratif dan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) untuk mengendalikan potensi bahaya kesehatan.

Oshindo Medika Pratama mengadakan presentasi tentang Pengenalan Higiene Industri dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja pada tanggal 17 Maret 2022. Kegiatan ini dibawakan oleh dr. Dewi Kurniawaty, MKK, Dokter Kesehatan Kerja PT. Oshindo Medika Pratama/Klinik Medilab, sebagai pembicara yang menjelaskan pentingnya Penerapan Higiene Industri dan peraturan terkait yang harus dipenuhi dalam mendukung kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

Penerapan Higiene Industri dilakukan melalui Pemeriksaan Lingkungan Kerja untuk mengetahui potensi bahaya yang dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Jenis potensi bahaya yang termasuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 adalah Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi dan Faktor Psikologi ditambah Penilaian Higiene dan Sanitasi dimana perusahaan wajib melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja sekurang-kurangnya setahun sekali.