Layanan
Penilaian Risiko
Penilaian Risiko Lingkungan Kerja bertujuan untuk menentukan parameter pemeriksaan yang tepat dan disusun dalam bentuk matrix.
Pemeriksaan
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, perusahaan wajib melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
Konsultasi
Lablink sebagai PJK3 siap berkomitmen untuk melayani perusahaan Anda dalam melakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja.